- Menolak eksepsi TergugatI, TergugatII, danTurutTergugatIIuntuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan bahwa TergugatI dan TergugatIIbukan pemilik/bukan pemilik aset atas tanah sawah/kebun yang dibebaskan oleh Turut TergugatI dan Turut TergugatII, dan karenanya tidak berhak menerima ganti rugi pembebasan tanah sawah/kebun sebagaimana yang tertera pada Poin 2.1s/d 2.8Posita gugatan;
- Menyatakan bahwa tanah sawah/kebun yang dibebaskan oleh Turut TergugatI dan Turut TergugatII adalah milik sah/hak Para Penggugat;
- Menyatakan uang ganti rugi pembebasan tanah sawah/kebun sebesar Rp695.750.000,00(enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana Poin2.1 s/d2.8 Posita gugatan adalah hak Para Penggugat;
- Menyatakan perjanjian jual beli dan atau dokumen lainnya yang pernah dibuat oleh TergugatI yang ada hubungannya dengan Para Penggugatatas tanah-tanah milik Para Penggugatyang kemudian dibebaskan untuk pembangunan bendungan Karalloe adalah tidak sah/batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat IIuntuk memberi rekomendasi kepada Para Penggugatuntuk menerima pembayaran uang ganti rugi sejumlah : Rp695.750.000,00(enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang saat ini di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagaimana poin 2.1 s/d 2.8 Posita gugatan,sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk selanjutnya dibagi kepada masing-masing Penggugat, sesuai besaran nilai ganti rugi yang menjadi haknya, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar Konsinyasi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 1/Pdt.P/2016/PN Sgm tanggal 19 Oktober 2016;
- Menghukum TergugatI dan TergugatIIuntuk mentaati isi Putusan ini;
- Menghukum TergugatI dan TergugatIIsecara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir seluruhnya sejumlah Rp2. 684.500,00 (dua juta enamratus delapan puluh empatribulima ratusrupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugatselain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Sgm |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianti Muhidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudi Said, Umbr Hakim Anggota Hj. Nur Afiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsan Fahdin Isfany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Sgm
Statistik13621