- Menyatakan Terdakwa Nurhayati Daeng Tadaeng Binti Nurdin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhayati Daeng Tadaeng Binti Nurdin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pengambilan uang untuk dijadikan PNS pada tanggal 8 November 2019 sebanyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengambilan uang untuk dijadikan PNS pada tanggal 14 Nopember 2019 sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi uang untuk djadikan PNS pada tanggal 26 Nopember 2019 sebanyak Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengambilan uang untuk dijadikan PNS tanggal 16 Januari 2020 sebanyak Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengambilan uang untuk dijadikan PNS pada tanggal 4 Maret 2020 sebanyak Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat SK Keputusan Bupati Takalar No.813.2.H/BKD/III/2020, atas nama Ade Irma Sari, SH;
- 1 (satu) lembar surat berita acara pengambilan sumpah PNS No.87717.a/BKD/X/2018, atas nama Ade Irma Sari, SH;
- 1 (satu) lembar surat dari Pemerintah Kabupaten Takalar Sekretariat Daerah No.823/677/BPKSDM/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal penyampaian penerimaan SK CPNS;
- 1 (satu) lembar surat dari Pemerintah Kabupaten Takalar Sekretariat Daerah No.115/523/BKDSDM/VI/2020 tanggal 6 Nopember 2020 perihal penyampaian penundaan penerimaan SK CPNS;
- dan 1 (satu) lembar surat dari Pemprov Sulsel Sekretariat Daerah Lingkup Pemerintah Sulsel No.800/651/BKD tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil atas nama Muh. Akbar Hafid, tanggal 5 Nopember 2020;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 206/Pid.B/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyanti, Br Hakim Anggota H. Syahbuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Resca Krestyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi korban Abdul Hafid Daeng Nippi Bin Sinyo; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Sgm
Statistik7230