- Menyatakan TerdakwaRidwan Bin Jamaluddin, tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan6 (enam) bulan,dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,8020 gram setelah hasil lab menjadi 0,7931 gram;
- 1 (satu) Sachet plastik berisi 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,2272 gram setelah hasil lab menjadi 0,1909 gram;
- 1 (satu) Sachet plastik berisi 5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,4263 gram setelah hasil lab menjadi 0,3646 gram;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine terdakwa RIDWAN Bin JAMALUDDIN;
- Dimusnahkan;
- 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianti Muhidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asri, Br Hakim Anggota Wahyudi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2021/PN Sgm
Statistik2113