- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 NOMOR 126/PID.B/2021/PN. BAU, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA LA WUNGU BIN LA MBITOLA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENISTA DENGAN LISAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA LA WUNGU BIN LA MBITOLA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENYATAKAN TERHADAP PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH DAN PUTUSAN HAKIM, KARENA TERPIDANA TERSEBUT SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 30 September 2021 Nomor 126/Pid.B/2021/PN. Bau, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa La Wungu Bin La Mbitola tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menista dengan lisan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa La Wungu Bin La Mbitola oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dan putusan hakim, karena terpidana tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 167/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 167/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | H. Makmur, Brsugiyo Mulyoto |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 167/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/PID/2021/PT KDI
Statistik9838