- Menyatakan Terdakwa RIO RINALDI telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) buah Karung paket JNE atas nama MUHAMMAD ANWAR alamat Jl. Tipar Selatan 12 RT 10 RW 05 Kel. Semper Kec. Cilincing Jakarta Utara dengan nomor Resi 041840003785921 yang didalamnya terdapat bad cover Warna merah yang berisi :
- 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu (Kode A1) dengan barat bruto 100 gram ((telah dilakukan pemusnahan dengan sisa berat netto 0,7597 gram untuk pemeriksaan laboratorium)
- 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu (kode A2) dengan barat bruto 100 gram ((telah dilakukan pemusnahan dengan sisa berat netto 0,7572 gram untuk pemeriksaan laboratorium)
- 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu (kode A3) dengan barat bruto 100 gram ((telah dilakukan pemusnahan dengan sisa berat netto 0,7850 gram untuk pemeriksaan laboratorium)
- 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu (kode A4) dengan barat bruto 100 gram ((telah dilakukan pemusnahan dengan sisa berat netto 0,7325 gram untuk pemeriksaan laboratorium)
- 1 (satu) buah Handphone merk l-Phone 7 Plus warna hitam dengan dengan nomor simcard 0877-9374-0237 milik Terdakwa RIO RINALDI.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan dengan nomor simcard 0813-8631-3853 dan 0821-2353- 1306 milik AGUS SUTRISMAN
- 1 (satu) buah Handphone merk l-Phone 6s warna putih pink dengan dengan nomor simcard 0822-9843-7579 milik Terdakwa KRISTIAN ANDI WINATA
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A 10s warna hitam dengan dengan nomor simcard 0857-1171-6627 milik Terdakwa AHMAD HAITAMI
- 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 Promax dengan nomor simcard 0821-6798-8347 milik Terdakwa NENIA
- 1 (satu) Buah handphone Merk , OPPO dengan nornor simcard 0813-1672-9990 Milik Terdakwa MUHAMMAD IRHAN LUBIS.
- 1 (satu) unit Mobil Honda. Jazz, Warna Biru Dengan Nomor Polisi BK 1043 ZW dengan nomor Rangka MHRGE8860DJ303985 dan Nomor Mesin L 15A7-7736330 berikut :
- 1 (satu) unit Kunci Mobil Honda jazz BK 1043 ZW
- 1 (satu) buah STNK mobil Honda Jazz BK 1043 ZW dengan nomor Rangka MHRGE8860DJ303985 dan Nomor Mesin L 15A7-7736330
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi BK 1043 ZW atas nama FENNY SIAHAAN
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengambilan Paket JNE a.n. AGUS SUTRISMAN
- 1 (satu) lembar dokumen Pengambilan paket JNE dengan Nomor Resi 041840003785921 atas nama MUHAMMAD ANWAR
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 692/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan Masing-masing Barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Masing-masing Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 692/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 692/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 692/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik153