- Menyatakan Terdakwa 1. DHEKA ZHAHRIAS Bin AZIS dan terdakwa 2. HERMANSYAH Bin DARTIM SUSANTO telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ? dengan pemufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I jenis tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode A yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika Golongan I seberat 0,21 gram (nol koma dua satu gram).
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode B yang didalamnya berisi Kristal putih Narkotika Golongan I seberat 0,32 gram (nol koma tiga dua gram).
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode C yang didalamnya berisi Kristal putih Narkotika Golongan I seberat 0,26 gram (nol koma dua enam gram).
- 1 (satu) bungkus plastic bening kode D yang didalamnya berisi Kristal putih Narkotika Golongan I seberat 0,25 gram (nol koma dua lima gram).
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 770/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 770/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2615