- Menyatakan Terdakwa Barokah Bin Hadi Miarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mucikari? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix tipe Hot9Play warna biru hitam dengan nomor IMEI 1 : 355808117121381 IMEI 2 : 355808117121399;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 0882003560840;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 088980307363;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe F1s warna merah muda dengan nomor IMEI 1 : 863069033908972 IMEI 2 : 863069033908964;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 089692085354;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 0895322457826;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 5A warna putih emas dengan nomor IMEI 1 : 869777038089283 IMEI 2 : 869777038089291;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 082142370754;
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy S7 Edge warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357325071932438/01 IMEI 2 : 3573206071932436/01;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 97/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tomi Sugianto, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Romlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa lain dalam berkas terpisah yaitu ADI TRI SAPUTRA bin KARDAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik5216