-
Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I, Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah ahli waris yang sah dari Alm. Wira Sugandi;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Akta Keterangan Hak Waris Atas Nama Wira Sugandi (dahulu Kho Bo Kjong) tanggal 31 Juli 2015 No. 3/KHW/2015, yang dibuat oleh Evy Hybridawati Warga Hadibrata, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung;
- Menyatakan harta peninggalan Alm. Wira Sugandi dibagi dengan perhitungan sebagai berikut:
- (satu per dua) bagian yang tidak terbagi dari harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- 1/5 bagian yang tidak terbagi dalam harta peninggalan Alm. Wira Sugandi berdasarkan hukum waris;
- Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya hibah dari Penggugat selaku Pemberi Hibah kepada 4 (empat) anaknya, yaitu Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Serta Turut Tergugat III selaku Penerima Hibah, masing-masing sebesar Rp. 3.300.000.000, - (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya akta-akta hibah yang dibuat oleh Doktor Nanda Anisa Lubis, S.H., MKn, Notaris di Kota Bandung (TURUT TERGUGAT IV), yaitu:
- Akta Hibah No. 4 tanggal 5 Agustus 2019 antara Penggugat selaku Pemberi Hibah kepada Sdri. Agustina (Turut Tergugat I) selaku Penerima Hibah;
- Akta Hibah No. 5 tanggal 5 Agustus 2019 antara Penggugat selaku Pemberi Hibah kepada Sdri. Yuliana (Turut Tergugat II) selaku Penerima Hibah;
- Akta Hibah No. 6 tanggal 5 Agustus 2019 antara Penggugat selaku Pemberi Hibah kepada Sdr. Sumardi (Turut Tergugat III) selaku Penerima Hibah;
- Akta Hibah No. 7 tanggal 5 Agustus 2019 antara Penggugat selaku Pemberi Hibah kepada Sdr. Sugandi (Tergugat) selaku Penerima Hibah;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang tunai yang telah diterima dari Penggugat sebagai hibah sebesar Rp.3.300.000.000, - (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah), sebagaimana Akta Hibah No. 7 tanggal 5 Agustus 2019 antara Penggugat selaku Pemberi Hibah kepada Sdr. Sugandi (Tergugat) selaku Penerima Hibah, yang dibuat oleh Doktor Nanda Anisa Lubis, S.H., MKn, Notaris di Kota Bandung (Turut Tergugat IV);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Mochamad Toha No. 145 A, RT. 004, RW, 004, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, dengan Sertipikat Hak Milik No. 3233/Kel. Cigereleng, seluas 155 M2 (Seratus Lima Puluh Lima Meter Persegi), Surat Ukur No. 00004/Cigereleng/2009 tanggal 14 Januari 2009, dengan tanda-tanda batas berupa tembok pagar dan tembok dinding bangunan (Sesuai dengan PMNA/Ka.BPN No. 3 tahun 1997), tercatat atas nama Sugandi (TERGUGAT) dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan No. 503.644.2/SI-1860-DISTARCIP/III/-08 tanggal 13 Juni 2008 yang dikeluar kan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Pemerintah Kota Bandung;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III Dan Turut Tergugat IV untuk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini sebesar Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (i) PENGGUGAT berhak atas: (ii) Turut Tergugat I berhak atas 1/5 bagian yang tidak terbagi dalam harta peninggalan Alm. Wira Sugandi berdasarkan hukum waris; (iii) Tergugat berhak atas 1/5 bagian yang tidak terbagi dalam harta peninggalan Alm. Wira Sugandi berdasarkan hukum waris; (iv) Turut Tergugat II berhak atas 1/5 bagian yang tidak terbagi dalam harta peninggalan Alm. Wira Sugandi berdasarkan hukum waris; (v) Turut Tergugat III berhak atas 1/5 bagian yang tidak terbagi dalam harta peninggalan Alm. Wira Sugandi berdasarkan hukum waris; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik18285