- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa jual beli di bawah tangan yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9654 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah yang telah dilunasi oleh Penggugat pada tanggal 29 Juni 2015 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji/wanprestasi, karena tidak menindaklanjuti atas jual beli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9654 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maupun ke Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) ;
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9654 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dengan Luas 92 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Sebelah Utara : Jl. Komplek Kp. Dadapan
- Batas Sebelah Timur : Jl. Komplek Kp. Dadapan
- Batas Sebelah Selatan: Rumah Bapak Restu Budiyanta
- Batas Sebelah Barat : Rumah Ibu Karmini
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membuat dan menanda tangani Akta Jual ? Beli terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 9654 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak melaksanakan pembuatan dan penanda tanganan terhadap Akta Jual Beli di atas maka Putusan ini berlaku sebagai alas hak untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 9654 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dari atas nama Tergugat (Endang Nugraheni) menjadi atas nama Penggugat (Muhammad Arief Darmawan) di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat );
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 9654 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dari atas nama Tergugat (Endang Nugraheni) menjadi atas nama Penggugat (Muhammad Arief Darmawan) berdasarkan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp .14.160.000,- (empat belas juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmad, Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah Sah Milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik7431