- Menyatakan Terdakwa TEGUH WIJAYANTO Bin SUYATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH WIJAYANTO Bin SUYATNO, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna merah dengan berat bersih seberat 3,81508 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk XAOMI warna putih dengan simcard AXIS nomor 083188426367.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik tersangka TEGUH WIJAYANTO Bin SUYATNO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, warna putih dengan Nopol : H - 4267 ? AKW, berikut STNKnya.
Putusan PN SEMARANG Nomor 769/Pid.Sus/2019/PN Smg |
||
Nomor | 769/Pid.Sus/2019/PN Smg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Perwitasari | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyonobr Hakim Anggota Fatchurrochman | |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 769/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik414