- Menyatakan Terdakwa Ikhsandi Kurniawan Bin Alm Ruslan Effendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ikhsandi Kurniawan Bin Alm Ruslan Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus tisu aqua yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi potongan daun warna coklat berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 2,46 gram
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) pack papir dan 3 (tiga) buah bungkus plastik klip kosong
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam
- 1 (satu) buah handphone OPPO warna hitam dengan nomor whatsapp 081282347773
- 1 (satu) unit spm merk Yamaha Mio M3 warna putih No Pol H 5375 YQ berikut STNK atas nama NURUL ISTIQOMAH IIS
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Istiadi, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik4117