- Menyatakan terdakwa I. PURBO WILARSO BIN KASTUBI dan Terdakwa II. MOHAMAD HANAFI BIN MOCHTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah tanpa hak dan melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sesuai Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. PURBO WILARSO BIN KASTUBI dan Terdakwa II. MOHAMAD HANAFI BIN MOCHTAR dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa I. PURBO WILARSO BIN KASTUBI dan Terdakwa II. MOHAMAD HANAFI BIN MOCHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. PURBO WILARSO BIN KASTUBI dan Terdakwa II. MOHAMAD HANAFI BIN MOCHTAR masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan penjara;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu masing masing terbungkus dengan solasi bolak balik warna hitam,
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 5A warna silver simcard 3 (Three) Nomor 089508117934, 1 (satu) tube urine milik Purbo Wilarso Bin Kastubi, 1 (satu) tube urine milik Mohamad Hanafi Bin Mochtar dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan supaya terdakwa I. PURBO WILARSO BIN KASTUBI dan Terdakwa II. MOHAMAD HANAFI BIN MOCHTAR membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 536/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, M.hbr Hakim Anggota Siti Insirah |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik5541