- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO, TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 NOMOR 90/PID.SUS/2021/PN JTH. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULKIFLI BIN BASRI ALI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO, TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 NOMOR 90/PID.SUS/2021/PN JTH. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH PIPA KACA;
- 6 (ENAM) BUAH PIPET BENING;
- 2 (DUA) BUAH GULUNGAN ALUMINIUM FOIL;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS;
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL WARNA BIRU YANG SUDAH DIBUAT TERDAPAT 2 (DUA) BUAH LUBANG;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho, tanggal 7 September 2021 Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Jth. yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Basri Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho, tanggal 7 September 2021 Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Jth. yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 6 (enam) buah pipet bening;
- 2 (dua) buah gulungan aluminium foil;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang sudah dibuat terdapat 2 (dua) buah lubang;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 374/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 374/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Brpandu Budiono |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA PERKARA NOMOR 91/PID.SUS/2021/PN JTH ATAS NAMA TERDAKWA PUTRA SAGALA BIN SYAHRI SAGALA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Perkara Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Jth atas nama terdakwa Putra Sagala Bin Syahri Sagala; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 374/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 374/PID/2021/PT BNA
Statistik2810