- Menyatakan Terdakwa Suroto Bin Dul Hamid tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memodifikasi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Perubahan Tipe Kendaraan Kendaraan Khusus Yang Dioperasikan Di Dalam Negeri Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Uji Tipe Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 50 Ayat (1)? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Suroto Bin Dul Wahid dengan Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Bermotor Jenis Light Truck Box Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 S (4x2) Warna Kuning Dengan Nomor Rangka MHMFE74P4DK072820 Nomor Mesin 4D34TJY5231 Tahun Pembuatan 2013 dengan nomor Polisi BE 8865 PJ Atas Nama PT. BERKAH UTAMA TRANSSINDO;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Jenis Light truck Box Merk mitsubishi Type colt diesel FE 74 S (4x2) Warna Kuning Dengan Nomor Rangka MHMFE74P4DK072820 Nomor Mesin 4D34TJY5231 Tahun Pembuatan 2013 dengan Nomor Polisi BE 8865 PJ Atas Nama PT. BERKAH UTAMA TRANSSINDO;
- 1 (satu) Buah Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor Uji Berkala AJ091.005.679 dengan Nomor Polisi BE 8865 PJ Atas Nama PT. BERKAH UTAMA TRANSSINDO;
- Membebankan kepada Terdakwa Suroto Bin Dul Hamid membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 668/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 668/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Suroto Bin Dul Hamid melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah V-Provinsi Jambi dimana Over Dimensi kendaraan Terdakwa dikembalikan dalam kondisi normal sesuai ketentuan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik203