- Menyatakan Terdakwa I. HERI YANTO alias HERI COS Bin M. SAINI dan Terdakwa II. PINI PONDRIANI Alias PIPIN Binti SELAMET RIYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I. HERI YANTO alias HERI COS Bin M. SAINI dan Terdakwa II. PINI PONDRIANI Alias PIPIN Binti SELAMET RIYADI masing-masing selama 16 (enam belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam dengan gagang kayu warna coklat dalam kondisi ada bercak darah.
- 1 (satu) buah magazen warna hitam berikut 2 (dua) butir amunisi.
- 1 (satu) buah jacket warna hitam dalam kondisi robek da nada bercak darah.
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah dalam kondisi robek dan ada bercak darah.
- 1 (satu) buah singlet kaos warna putih dalam kondisi robek dan ada bercak darah.
- 1 (satu) buah masker model sebo warna hitam.
- 1 (satu) buah helm merek MAZ warna putih dalam kondisi ada bercak darah.
- 1 (satu) pasang sepatu kulit jenis pantofel pria warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah No.Pol BH 3802 ZY.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah No.Pol BH 4212 NI.
Putusan PN JAMBI Nomor 587/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 587/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corpioner, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi YUNITA MINDO ARTA. Dikembalikan kepada saksi ANDI SAPUTRA. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik14152