- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah kepada Penggugat tanpa melakukan proses balik nama terlebih dahulu kepada Turut Tergugat II, yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu tidak dapat melakukan proses balik nama atas tanah objek perkara dari Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Hasan Effendi Idris menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum proses jual beli tanah objek perkara antara Penggugat dengan Hj. Mastura (Tergugat) yang merupakan kuasa waris sekaligus istri dari almarhum Drs. H. Asmawi Su?ud atas tanah seluas 750 M2, dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Agustus 2017, dengan batas ? batas tanah :
- Sebelah Utara : 9,1 M berbatas dengan SHM No. 1081/200 H. M Zen Muhi;
- Sebelah Selatan : 9,1 M berbatas dengan Rencana Jalan;
- Sebelah Timur : 27,7 M berbatas dengan GS. 27031981 - Siti Rubiah;
- Sebelah Barat : 27,7 M berbatas dengan Rencana Jalan;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan tanah objek perkara tersebut adalah milik dari Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan tindakan hukum balik nama yang akan diajukan kepada Turut Tergugat II dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 24 / Buluran Kenali tanggal 11 Februari 1984 atas nama Hasan Effendi Idris (Turut Tergugat I) seluas 750 M2 menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Memberikan hak kepada Penggugat sebagai kuasa Hasan Effendi Idris (Turut Tergugat I) untuk menandatangani pengurusan Sertifikat tanah objek perkara tersebut;
- Menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.290.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik6014