- Menyatakan Terdakwa ?Ir. CHAIRIL ANWAR Anak dari LUKMAN KARIM? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh melakukan pengrusakan?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?Ir. CHAIRIL ANWAR Anak dari LUKMAN KARIM? dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 10 (Sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sporadik an. RIPAI Seluas 70.285 M2,di Rt 08, tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. JAHIDI Seluas 81.061 M2, di RT. 02 tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. MANSUR Seluas 75.480 M2, tgl 23 Nov 2005, di RT. 02 Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. HAMBALI Seluas 97.891 M2,di Rt 02 tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. SUBKI Seluas 98.997. M2,di RT 08, tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. MAASIS Seluas 40.176 M2,Di RT 08, tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. HOLET Seluas 99.852 M2,di Rt 08 tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. HAMDAN Seluas 60.371 M2,di Rt 08 tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- Sporadik an. MARYAMIN seluas 93.671 M2, di RT. 08 tgl 23 Nov 2005, Berikut Surat Pelepasan Hak atas tanah.
- 1 (satu) Bundel akta minuta Perjanjian Nomor : 6 tanggal 05 Desember 2017 antara Sdr. Ir. Chairil Anwar dan Sdr. WILIANTO
- Hasil Pengukuran/Pemetaan lahan PT. Karisma Kemingking di luar Hak Guna Usaha Tanggal 03 Oktober 2017 dikembalikan kepada Saksi Asrizal.
- 1 (satu) batang sawit yang telah tumbang (rusak) dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 536/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 536/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto, Mhbrpanitera Pengganti Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Tanoto Yakobes. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 536/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik4311