- Menyatakan Terdakwa RAHIDI Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana termuat dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHIDI Bin MUSLIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan akan membayar hasil penjualan semen sebesar Rp 36.875.000,00 (Tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditanda tangani masing-masing pihak dan diketahui masing-masing Kepala Desa pada tanggal 26 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar pembelian semen padang sebanyak 400 (empat ratus) sak dari Bhg Gudang Yayasan Tunas Gajah Mada tertanggal 19 Desember 2020, yang diangkut dengan menggunakan truck BK 9847 XS;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar pembelian semen padang sebanyak 403 (empat ratus tiga) sak dari Bhg Gudang Yayasan Tunas Gajah Mada tertanggal 19 Desember 2020, yang diangkut dengan menggunakan truck BL 8720 AG;
- 1 (satu) lembar bon faktur bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh toko bangunan Mulya Yusda tertanggal 21 Desember 2020, kepada sdr Rahidi dengan jumlah nominal Rp 19.548.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bon faktur bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh toko bangunan Suci Bancin tertanggal 21 Desember 2020, kepada sdr Rahidi dengan jumlah nominal Rp 2.700.000,00 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN SINGKEL Nomor 93/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik1117