- Menyatakan Terdakwa Kaidirsyah Alias Kaidir Bin (Alm) Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos berkerah warna hijau;
- 1 (satu) celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA Type TA-1174 warna hitam nomor IMEI 1: 353810824891753, IMEI 2: 353810824991751;
- 1 (satu) baju kemeja warna putih;
- 1 (satu) celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO Type 131 warna putih nomor IMEI 1: 359824069589869, IMEI 2: 359824069589877;
- Batu diameter 20 (dua puluh) centimeter;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUPRA X warna hitam tanpa Kunci, tanpa Nomor Polisi, dan Tanpa Nomor Rangka dengan Nomor Mesin JB61E1020784;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna merah, dengan Nomor Polisi BL 6162 RE, Nomor Rangka MH1JBC218AK384549, Nomor Mesin JBC261361115;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor;
- 1 celana dalam warna cream;
- miniset (bh) warna pink;
- jilbab warna pink;
- celana panjang warna pink;
- baju kaos warna pink;
- singlet warna putih;
- sandal merk yumaida warna hitam;
Putusan PN SINGKEL Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Nursami selaku Ibu Kandung Anak Korban; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik18653