- Menyatakan Terdakwa Aswarudin Alias Aswar Gurinci Bin Ishak Gurinci terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos berkerah warna hijau;
- 1 (satu) celana jins panjang warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA Type TA-1174 warna hitam nomor IMEI 1: 353810824891753, IMEI 2: 353810824991751;
- 1 (satu) baju kemeja warna putih;
- 1 (satu) celana jins panjang warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO Type 131 warna putih nomor IMEI 1: 359824069589869, IMEI 2: 359824069589877;
- 1 Celana dalam warna cream;
- Miniset (BH) warna pink;
- Jilbab warna pink;
- Celana panjang warna pink;
- Baju kaos warna pink;
- Singlet warna putih;
- Sandal merk yumaida warna hitam;
- Batu diameter 20 cm;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUPRA X warna hitam tanpa Kunci, tanpa Nomor Polisi, dan Tanpa Nomor Rangka dengan Nomor Mesin JB61E1020784;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna merah, dengan Nomor Polisi BL 6162 RE, Nomor Rangka MH1JBC218AK384549 dan Nomor Mesin JBC261361115.
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor;
Putusan PN SINGKEL Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Febriansyah, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Kaidirsyah Alias Kaidir Bin (Alm) Buyung; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik19785