Putusan PN MANADO Nomor 203/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatan melawan hukumKasasiKabul sebagian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Hj.halima Umaternate |
Panitera | - Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III; --------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk sebagian; ----------------------2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Tang Koen Hoa atau biasa ditulis juga Tang Kun Hoa; ------------------------------------------------3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 2 Januari 1930 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Alm. Tang Toa Tao dan isterinya Almh. Tjeng Boe Nio yang sudah dilihat untuk pengesahan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 26 Agustus 1959 dan Surat Hibah tertanggal 2 Januari 1956 yang dibuat dan ditandatangani oleh Almh. Tjeng Boe Nio (isteri dari Alm. Tang Toa Tao) di hadapan Lie Tiuw Tjong selaku Kapitan Tionghoa Manado; -------------------------4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan sengketa yang terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan III Kecamatan Wenang Kota Manado dengan luas 514 m2 (lima ratus empat belas meter persegi) dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------------------------------------Utara : dengan Persil Eigendom No. 1050 / Keluarga Ayong; ----------------Timur : dengan jalan; --------------------------------------------------------------------Selatan : dengan jalan; -------------------------------------------------------------------- Barat : dengan Persil Eigendom No. 753 / Keluarga Sian; ---------------------adalah sah milik Para Penggugat; -----------------------------------------------------------5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 644/Pinaesaan atas nama Tang Kun Tjiok atau Tineke Anna Tuerah sebagai asal mula terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 1049 / Pinaesaan adalah perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 644 / Desa Pinaesaan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III atas nama TANG KUN TJIOK atau TINEKE ANNA TUERAH sebagai asal mula terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 1049/Pinaesaan adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan perbuatan TANG KUN TJIOK atau TINEKE ANNA TUERAH dan Alm. TANG KUN DIE atau EDIE TEKAD TUERAH yang menjual objek sengketa kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 2606 / T.672 / JB / 1987 tertanggal 4 Februari 1987 di hadapan Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------8. Menyatakan Akta Jual Beli No. 2606 / T.672 / JB / 1987 tertanggal 4 Februari 1987 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I antara Tang Kun Tjiok atau Tineke Anna Tuerah dan Alm. Tang Kun Die atau Edie Tekad Tuerah selaku penjual dengan Tergugat II selaku pembeli adalah batal demi hukum; --------- 9. Menyatakan Turut Tergugat III yang melakukan peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 644 / Pinaesaan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1049 / Pinaesaan atas nama Tergugat II pada tanggal 27 Agustus 1999, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------------10. Menyatakan peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 644 / Pinaesaan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1049 / Pinaesaan atas nama Tergugat II oleh Turut Tergugat III pada tanggal 27 Agustus 1999 adalah tidak sah dan tidak mengikat dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------11. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 1.334 / 2012 tertanggal 31 Agustus 2012 di hadapan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------12. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli No. 1.334 / 2012 tertanggal 31 Agustus 2012 antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat I sebagai pembeli yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum; --------------------------------------------------------------------------------------13. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1049 / Pinaesaan yang sudah tercatat atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mengikat dalam perkara ini; ---------------14. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan para Penggugat; -----15. Menghukum Tergugat I atau pihak manapun yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada para Penggugat; -----------------------------------------------16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan takluk pada putusan perkara ini; ----------------------------------------------17. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.497.000.00 (sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah; ------ 18. Menolak gugatan Penggugat-penggugat selebihnya; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4512 K/PDT/2022
Pertama : 203/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik19588