Putusan PT BANJARMASIN Nomor 187/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 187/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Ira Satiawati, Brviktor Pakpahan, Msi. |
Panitera | Wartiah S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA MASRUN BIN ARPAN (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,33 (NOL KOMA TIGA TIGA) GRAM, BERAT BERSIH 0,13 (NOL KOMA SATU TIGA) GRAM DAN KEMUDIAN DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN DI LABORATORIUM SEBERAT 0,03 (NOL KOMA NOL TIGA) GRAM SEHINGGA BERAT BERSIH YANG TERSISA ADALAH 0,10 (NOL KOMA SATU NOL) GRAM; DIMUSNAHKAN; UANG SEJUMLAH RP 450.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Masrun bin Arpan (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan kemudian disisihkan untuk pengujian di laboratorium seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga berat bersih yang tersisa adalah 0,10 (nol koma satu nol) gram; dimusnahkan; Uang sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 187/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 187/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik8118