- Menyatakan Terdakwa A. A. PUTU SUSTIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,39 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,37 gram netto;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) buah pipa kaca berisi tissue warna putih;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna hitam;
- 1 (satu) buah Simcard XL Axiata dengan ICCID 32K 896211593838640713-0;
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Honda beat No.Pol DK 3362 BY berikut kunci;
Putusan PN BANGLI Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2949 K/PID.SUS/2022
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik950