- Menyatakan Terdakwa I PUTU ERIK SUGIARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal benar mengandung sediaan Metamfetamina Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berat 0,34 gram bruto atau 0,25 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,23 gram netto;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) potong double tips warna hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 7 warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard XL axiata dengan ICCID 64K*896211553514348286-7;
- 1 (satu) potong celana panjang warna kream;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy, Type Honda/F1C02N28L0 A/T warna coklat hitam, no. Pol. DK 4105 ABM berikut kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol. DK 4105 ABM atas nama I PUTU ERIK SUGIARTA;
Putusan PN BANGLI Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik800