- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu, di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tanggal 29 Januari 2011 yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Wayan Sada, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1085/KINTAMANI/WNI/2011, tanggal 28 Desember 2011 adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu, di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tanggal 29 Januari 2011 yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Wayan Sada, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1085/KINTAMANI/WNI/2011, tanggal 28 Desember 2011 putus karena perceraian;
- Menetapkan menurut hukum Tergugat sebagai pengasuh terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama :
- I Putu Angga Yudita, jenis kelamin: laki-laki, yang lahir di Desa Awan, 11 Oktober 2011;
- Ni Kadek Cristy Natalia Dewi, jenis kelamin: perempuan, yang lahir di Bangli, 9 Desember 2018;
Putusan PN BANGLI Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 6. Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik730