- Menyatakan Terdakwa NI LUH PUTU DESY WULANDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 4 (empat) lembar bukti transfer ke Bank BNI nomor rekening 0728177982 atas nama NI LUH PUTU DESY WULANDARI;
- 7 (tujuh) lembar bukti transfer ke Bank BCA nomor 4160376177 atas nama NI LUH PUTU DESY WULANDARI;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke Bank MANDIRI nomor 1450011885932 atas nama NII LUH PUTU DESY WULANDARI;
- 4 (empat) lembar screenshot percakapan di messenger facebook arisan receh amanah ARA 246 beserta foto penyerahan uang pembayaran arisan online receh amanah get 100jt kode ARA 246 dengan pembayaran cash sebesar biaya admin Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan biaya arisan Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada NI LUH PUTU DESY WULANDARI;
- 3 (tiga) lembar screenshot percakapan messenger group arisan receh amanah tenderan 30 jt beserta foto penyerahan uang pembayaran cash sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada NI LUH PUTU DESY WULANDARI;
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan messenger facebook group ARA 194 get 100jt dan 1 (satu) lembar percakapan whatsaap dengan NI LUH PUTU DESY WULANDARI dan 2 (dua) lembar percakapan di whatsaap dengan karyawan saya atas nama RIKA terkait pembayaran arisan online receh amanah dengan kode 194 get 100jt dengan pembayaran cash sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar screenshot percakapan messenger facebook antara saya dengan PUTU SANTi dan 3 (tiga) lembar screenshot percakapan di group messenger facebook arisn receh amanah dengan kode tenderan 30jt yang berisikan bukti pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel mutasi rekening koran Bank BNI nmor 0473875305 atas nama IDA AYU GEDE KARISMA DEWI;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening koran Bank Mandiri nomor 1450012139594 atas nama IDA AYU GEDE KARISMA DEWI;
- 2 (dua) lembar screenshot percakapan saya dengan NI LUH PUTU DESY WULANDARI melalui whatsapp.
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening Koran nomor rekening 023301000314567 an. NI LUH PUTU DESY WULANDARI Periode: Bulan April 2018 sampai dengan Bulan Nopember 2019 yang dikeluarkan oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Kantor Cabang Bangli.
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening koran nomor rekening 0728177982 an. NI LUH PUTU DESY WULANDARI Periode: Bulan Agustus 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 yang dikeluarkan oleh pihak PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) KCP Bangli.
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening nomor : 04160376177 Bank BCA KCP Gianyar an. NI LUH PUTU DESY WULANDARI Periode : Bulan April 2019 sampai dengan Bulan Desember 2019, yang dikeluarkan oleh pihak PT Bank BCA KCP Gianyar.
- 2 (dua) lembar print out mutasi rekening Koran nomor rekening 1450011885932 an. NI LUH PUTU DESY WULANDARI Periode: 01 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh pihak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Bangl, yang disita dari saksi a.n. I NYOMAN SUKARMAJAYA (selaku pihak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Bangli).
- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) mastercard Bank BRI BRITAMA Bisnis premium dengan nomor 5326595004267428 atas nama NI LUH PUTU DESY WULANDARI dengan valid thru 07/22;
- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) mastercard BNI gold debit dengan nomor 5371760340232569 dengan valid thru 02/23;
- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) mastercard BCA platinum debit dengan nomor 5260512011374954 dengan valid thru 04/24;
- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Mandiri silver debit dengan nomor 4097662838066788 dengan valid thru 06/27;
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone tipe XS Max warna Gold;
Putusan PN BANGLI Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Menetapkan barang bukti berupa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Ni Luh Putu Desy Wulandari; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik3120