- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tahun 2013 di Pancur Batu ? Lubuk Pakam sesuai dengan Surat Pasu-Pasu Tumbuk Nomor : 2914 pada tanggal 03 April 2013 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tahun 2013 di Pancur Batu ? Lubuk Pakam sesuai dengan Surat Pasu-Pasu Tumbuk Nomor : 2914 pada tanggal 03 April 2013 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan sah putusan ini kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna dicatatkan dalam buku register perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Anak YEHEZKIEL PERDANA Laki-laki lahir di Medan, 13 September 2013 berada dalam asuhan Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi sampai dewasa sampai dapat menentukan pilihannya sendiri dan Tergugat dalam rekonpensi/ Penggugat dalam konpensi dapat mengunjungi anak tersebut sewaktu-waktu;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi serta Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.906.000,- (Sembilan ratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Supriadi, Br Hakim Anggota Marsal Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik272