- Menyatakan terdakwa IVAN ANABRAM bin WAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golonganI bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan penjara pengganti denda selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa kurangi seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Negara
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip diduga berisi 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo Barcelona berat kotor 2,88 (dua koma delapan delapan) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastic klip diduga berisi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo lego berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastic klip disuga berisi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo tengkorak berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan logo Mitsubishi berat kotor 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam
- 2 (dua) buah plastic klip kosong
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 2 (dua) buah skrop plastic
- 1 (satu) buah sendok plastic
- 1 (satu) buah alat hisab (bong)
- 1 (satu) buah kotak warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta simcardnya 083851704723
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik185