- Menyatakan terdakwa MOCH.WILDAN BIN MUHAMMAD YUSRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) klip plastic yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat seluruhnya 80,15 gram beserta bungkusnya, terdiri dari:
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,75 (nol koma tujuh lima) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 79,14 (tujuh sembilan koma empat belas) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah pampers;
- 1 (satu) buah kotak Hp;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Merk Realme warna hitam beserta simcardnya 089513851567.;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 451/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Br Hakim Anggota Arief Karyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik236