- Menyatakan Terdakwa I. Nurhadi Fatkur bin Tohar dan Terdakwa II. Aprilia Fajar Setyaningsih Alias Lia Binti Suiskandar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK spm jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017, No. Pol. : K-6158-EE, No. Ka. : MH1JM112HK529367, No. Sin. : JM11E1510706, atas nama SITI WIDYANINGSIH alamat Ds. Nglangitan Rt.03 Rw.03 Kec. Tunjungan Kab. Blora.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Bank BRI Unit Medang Blora yang menerangkan jika BPKB spm jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017, No. Pol. : K-6158-EE sebagai jaminan kredit.
- 2 (dua) lembar foto copy BPKB spm jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017, No. Pol. : K-6158-EE.
- 1 (satu) buah doosbook Hand Phone merk HUAWEI Y5ii warna cassing putih dengan nomor IMEI : 860483032698836 dan 860483032756816.
- 1 (satu) unit spm jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2017, No. Pol. : tanpa plat nomor, No. Ka. : MH1JM112HK529367.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk HUAWEI Y5ii warna cassing putih dengan nomor IMEI : 860483032698836 dan 860483032756816 .
Putusan PN BLORA Nomor 97/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Suparno Bin Marto Kasdi 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik7213