- Menyatakan terdakwa I SUTRISNO Bin ATIM dan terdakwa II ACHMAD IWAN SETIAWAN Bin SURYADI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SUTRISNO Bin ATIM dan terdakwa II ACHMAD IWAN SETIAWAN Bin SURYADI dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan an penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang ditajtuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju koko
- 1 (satu) lembar kain sorban
- 1 (satu) lembar kain sarung
- 1 (satu) buah tasbih
- 1 (satu) buah kopiah warna putih
- 2 (dua) buah kaos
- 1 (satu) lembar kemeja
- 4 (empat) buah sabun mandi merek shizui.
- 3 (tiga) buah kaos
- 1 (satu) buah cicin emas
- Uang tunai sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 2,200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar STNK Mobil.
- 1 (satu) buah kunci mobil
- 1 (satu) unit Avanza veloz warna putih KT. 1685 VD
- Membebankan kepada Para Terdaka untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 360/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 360/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnakan Dikembalikan kepada Saksi KASIANI Binti SUMARNO (Alm) Dikembalikan kepada saksi ROHANA BINTI ACHMAD ZAIS dan saksi YOGI RAHAYU Binti SUHADI (dibagi dua) Dikembalikan kepada saksi ESTER NAPEN RARA Anak dari YT SARIRA |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.B/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 360/Pid.B/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik9216