- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajiban kontraktualnya (Wanprestasi) terhadap Penggugat dalam melaksanakan isi dari :
- ?Surat Konfirmasi Sewa No.011/SKS-PSV/IX/12?, Jo.
- ?Addendum Surat Konfirmasi Sewa No.011/ADD/SKS-PSV/IX/12?, Jo.
- ?Addendum II Surat Konfirmasi Sewa No.011/ADDII/SKS-PSV/IX/12?, Jo.
- ?Berita Acara Pengukuran Ulang Luas Area Sewa Ref. No. 033 TRD BAPUL PSV BSB V 2016?;
- Pokok Biaya Sewa Ruang Usaha tertunggak sebesar :
- (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) (belum termasuk PPN);
- Denda Biaya Sewa Ruang Usaha tertunggak sebesar :
- Pokok Biaya service charge dan biaya pemakaian listrik tertunggak sebesar :
- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah);
- Denda biaya service charge dan denda biaya pemakaian listrik tertunggak sebesar :
- (sembilan juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 115/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Setyo Widjonarko, Hakim Anggota Bambang Condro Waskito |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada Penggugat sebesar Rp.895.561.834,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat), dengan rincian : Rp.625.248.535,00 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah); secara sekaligus dan tunai, sesaat setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan Tergugat sudah tidak lagi memiliki hak sewa atas Ruang Usaha seluas 49,91m2 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh satu meter persegi) milik Penggugat, yang terletak di lantai Upper Ground (UG) Nomor 29-30 Pusat Perbelanjaan (Mall) Pentacity Shopping Venue, Balikpapan Superblock; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.203.000,- (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik7522