- Menyatakan Terdakwa INDRAWAN KOMDAN alias INDRA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) paket ganja dan 1 (satu) linting ganja siap pakai dengan berat kotor /Brutto 58,9 gram dengan rincian sebagai berikut :
- paket 1 seberat 5,2 ;
- paket 2 seberat 4,8 ;
- paket 3 seberat 3,6 ;
- paket 4 seberat 1,2 ;
- paket 5 seberat 3,6 ;
- paket 6 seberat 1,1 ;
- paket 7 seberat 1,4 ;
- paket 8 seberat 3,8 ;
- paket 9 seberat 1,2 ;
- paket 10 seberat 1,1 ;
- paket 11 seberat 4,1 ;
- paket 12 seberat 3,1 ;
- paket 13 seberat 1,2 ;
- paket 14 seberat 4,3 ;
- paket 15 seberat 0,9 ;
- paket 16 seberat 1,1 ;
- paket 17 seberat 11,4 ;
- paket 18 seberat 0,8 ;
- paket 19 seberat 1,2 ;
- paket 20 seberat 1,2 ;
- paket 21 seberat 1,2 ;
- paket 22 seberat 1,2 ;
- paket 23 seberat 1,2 ;
- paket 24 seberat 1,5 ;
- 1 linting seberat 0,5 ;
- 2 (dua) lembar kertas rokok;
- 1 (satu) helai kemeja warna putih;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone warna putih gold merk Oppo, type A37F, Nomor Handphone 0821 3721 1196, Nomor Imei : 8626-4603-2782-556, Nomor Imei 2 : 8626-4603-2782-549;
Putusan PN SOASIU Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Sos |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.nbr Hakim Anggota Zuhro Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes Sahertian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Setelah ditimbang/ diperiksa di PT.Pegadaian (Persero) Cabang Ternate diperoleh berat bersih/ Netto 55,19 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Sos
Statistik8718