- Menyatakan Terdakwa EKO YUNIARDI WIANTO BIN AHMADY (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 563/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 563/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lukman Akhmad, Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah Buku Register Surat Perintah; 2. 1 (satu) buah Buku Register Pinjam Pakai Senjata Api; 3. 8 (delapan) Lembar Surat Perintah No :Sprin/153/VIII/2018, tgl 31 Juli 2018; 4. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Sprin/165/VIII/2018, tgl 01 Agustus 2018; 5. 8 (delapan) Lembar Surat Perintah No :Sprin/181/IX/2018, tgl 31 Agustus 2018; 6. 1 (satu) lembar Surat Perintah No : Sprin/190/IX/2018, tgl 01 September 2018; 7. 7 (tujuh) Lembar Surat Perintah No :Sprin/206/IX/2018, tgl 31 September 2018; 8. 2 (dua) lembar Surat Perintah No.Sprin/915/X/2018, tgl 05 Oktober 2018; 9. 8 (delapan) Lembar Surat Perintah No :Sprin/217/X/2018, tgl 31 Oktober 2018; 10. 8 (delapan) Lembar Surat Perintah No :Sprin/238/XI/2018, tgl 30 Nopember 2018; 11. 2 (dua) lembar Surat Perintah No.Sprin/1085/XII/2018, tgl 01 Desember 2018; seluruhnya dikembalikan kepada Polresta Samarinda melalui saksi Andri Lukas Alang anak dari Lukas Dua Alang (alm); 12. 10 (sepuluh) lembar fotokopi Surat Petikan Surat Keputusan No. Pol : SKEP/896/XII/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Pengangkatan Sdr. EKO YUNIARDI WIANTO menjadi anggota Polri (legalisir); dikembalikan kepada kepada Sdr. ARDY (anggota Polresta Samarinda); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik8113