- Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik obyek sengketa yang diperoleh secara warisan dari orang tuanya yakni Mamma (almarhum);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Patahangi bin Maulu tidak berhak terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I H. Latta, yang menempati obyek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I H. Latta dan Tergugat II Patahangi bin Maulu atau kepada siapa saya yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I H. Latta dan Tergugat II Patahangi bin Maulu, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yakni sejumlah Rp4.660.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novie Ermawati |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Hakim Anggota Muswandar |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Wtp
Kasasi : 69 K/Pdt/2023
Banding : 63/PDT/2022/PT MKS
Statistik478