- Menyatakan Terdakwa H. Amir Dg. Masiga Bin Dg. Pasara tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tajak/alat pertanian;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih lengan berwarna hijau Merk Salaris yang berlumuran darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merk expensive warna coklat yang berlumuran darah;
- 1 (satu) pasang kaos tangan warna putih yang berlumuran darah;
- 1 (satu) buah topi warna kuning merk Amfomil ada bercak darah;
- 1 (satu) pasang sepatu berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar celana kaos panjang warna putih ada bercak darah;
- 1 (satu) lembar jeans pendek merk David Fill;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar celana kaos panjang warna hitam motif bergaris berwarna orange merk speks;
- 1 (satu) buah topi bentuk kerucut yang terbuat dari anyaman kulit bambu;
- 1 (satu) bilah sabit bergagang kayu yang dililit karet ban;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 60 cm (enam puluh sentimeter) dan gagangnya dililit karet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah hitam nomor seri 1 : 3589700559861064, nomor seri 2 : 3589700981071, dengan nomor sim card : 08523922821;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 118/Pid.B/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Wtp
Statistik8619