- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING ;-----------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 15 FEBRUARI 2012 NOMOR : 27 / PDT.G / 2011 / PN.SBB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;-----------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;-----------------------------------------------------------------------------
- DALAM REKONPENSI
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI / PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD );------------
- DALAM KONPENSI
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--
- DALAM REKONPENSI
- Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding ;-----------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 15 Februari 2012 Nomor : 27 / PDT.G / 2011 / PN.SBB yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------
- DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard );------------
- DALAM KONPENSI
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--
- DALAM REKONPENSI
Putusan PT MATARAM Nomor 63/PDT/2012/PT MTR |
|
Nomor | 63/PDT/2012/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Brbenyamin Naramessakh |
Panitera | Rachmad Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI / PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEBESAR RP. NIHIL ;-- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sebesar Rp. NIHIL ;-- |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2012/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2012/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3215 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 401 PK/Pdt/2014
Banding : 63/PDT/2012/PT MTR
Statistik4420