- Menyatakan Terdakwa Ignatius Dwi Suyono alias Dwi anak dari Soenardi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)?; sebagaimana surat dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SLEMAN Nomor 369/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Sh.br Hakim Anggota F.x Herusantoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Heny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan FILMA yang didalamnya berisi: a. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip warna bening yang masing-masing plastic klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlabel Y, 2 (dua) plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlabel Y dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan : disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 17 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 16 butir); b. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y, (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); c. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); d. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 Butir); e. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian di ambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); f. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian di ambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); g. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); h. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); i. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); j. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); k. 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan KLIP yang didalamnya berisi 50 (limapuluh) plastic klip warna bening ukuran kecil; l. 1 (satu) bungkus plastik klip yang bertuliskan C-TIK yang didalamnya berisi 40 (empat puluh) plastik klip warna bening ukuran kecil; ? 1 (satu) buah handphone merk IPHONE warna hitam beserta simcard No: 081225606090; ? 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); ? 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlabel Y; (Keterangan: disisihkan dari 1 plastik klip yang berisi 10 butir kemudian diambil 1 butir untuk dilakukan pengujian di Labfor Semarang dan sisa BB 9 butir); Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik3625