- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: XXXXXXX NRP XXXXXX, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul?
- Memidana Terdakwaoleh karena itu dengan :
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 37-K/PM.I-07/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 37-K/PM.I-07/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 2 (dua) lembar pakaian milik Terdakwa. 2) 1 (satu) lembar sprei warna Merah milik Terdakwa. 3) Hp Oppo Reno 5F Nomor imei 865720052113674 type CPH2217. 4) 2 (dua) lembar pakaian milik Sdr. XXXXX. Dikembalikan kepada berhak. 5) 2 (dua) botol hand and body lotion dan minyak zaitun milik Terdakwa. Dirampas untuk dmusnahkan. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Danrem 091/Asn Nomor : STR/84/2019 tanggal 27 September 2019. 2) 1 (satu) lembar Surat Akta Kelahiran Sdr. XXXXX Nomor AL.7315068000 yang dikeluarkan oleh Kantor catatan Sipil Kab. Pinrang tanggal 7 November 2012. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah ). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37-K/PM.I-07/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 37-K/PM.I-07/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37-K/PM.I-07/AD/VIII/2021
Statistik12452