- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II / PEMBANDING ;------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 06/PDT.G/2012/PN.SBB. TANGGAL 8 AGUSTUS 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 06/PDT.G/2012/PN.SBB. TANGGAL 8 AGUSTUS 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 06/PDT.G/2012/PN.SBB. TANGGAL 8 AGUSTUS 2012, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;-------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;-------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 06/Pdt.G/2012/PN.SBB. tanggal 8 Agustus 2012, yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 06/Pdt.G/2012/PN.SBB. tanggal 8 Agustus 2012, yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 06/Pdt.G/2012/PN.SBB. tanggal 8 Agustus 2012, yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ;-------------------
- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-------------
Putusan PT MATARAM Nomor 196/PDT/2012/PT MTR |
|
Nomor | 196/PDT/2012/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Brr. Hendro Suseno |
Panitera | Salimen Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/PDT/2012/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 196/PDT/2012/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2006 K/Pdt/2013
Banding : 196/PDT/2012/PT MTR
Statistik7127