- Menyatakan Terdakwa M. Jamil Als Si Bung Bin M. Yacob (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak Rokok Magnum yang didalamnya bersikan 1 (satu) Buah paket/Bungkus besar yang di duga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu;
- 3 (tiga) Bungkus Plastic transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic transparan yang di dalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus ukuran kecil Narkotika Gololongan I jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus Plastic transparan berles merah ukuran besar yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan Digital merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah Gunting Besi;
- 1 (satu) unit HP Kecil merk samsung warna Putih;
- 1 (satu) unit Sepmor Suzuki Spin warna Biru Hitam dengan No rangka F484-ID452532;
- 1 (satu) unit Sepmor Suzuki Spin warna Biru Hitam dengan No rangka F484-ID452532;
- Uang tunai sebesar Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemilik yang sah Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik228