- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING YANG SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 17 MARET 2015 NOMOR 59/PDT.G/2014/PN.SEL;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PEMBADING SEMULA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI I KETUT LANUS BIN MADE GANDEK YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2009
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA ADALAH HARTA PENINGGALAN /WARISAN MILIK DARI ALMARHUM I KETUT LANUS;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERBANDING I/TERGUGAT I, TERBANDING II/TERGUGAT II, TERBANDING III/TERGUGAT III, TERBANDING IV/TERGUGAT IV, TERBANDING V/TERGUGAT V, TERBANDING VI/TERGUGAT VI DAN TERBANDING VII/TERGUGAT VII ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM SEGALA SURAT YANG DIBUAT OLEH TERBANDING I/TERGUGAT I, TERBANDING II/TERGUGAT II, TERBANDING III/TERGUGAT III, TERBANDING IV/TERGUGAT IV, TERBANDING V/TERGUGAT V, TERBANDING VI/TERGUGAT VI, TERBANDING VII/TERGUGAT VII ATAS PERALIHAN TANAH SENGKETA ADALAH TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENYATAKAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA TERBANDING II/TERGUGAT II, TERBANDING III/TERGUGAT III, TERBANDING IV/TERGUGAT IV, TERBANDING V/TERGUGAT V DAN TERBANDING VI / TERGUGAT VI ATAS TANAH SENGKETA ADALAH TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I/TERGUGAT I, TERBANDING II/TERGUGAT II, TERBANDING III/TERGUGAT III, TERBANDING IV/TERGUGAT IV, TERBANDING V/TERGUGAT V DAN TERBANDING VI / TERGUGAT VI, ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI DAN/MEMPEROLEH TANAH KARENANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH SENGKETA TANPA KECUALI KEPADA PENGGUGAT DAN AHLI WARIS I KETUT LANUS SECARA CUMA-CUMA DAN APABILA PERLU DENGAN UPAYA PAKSA BANTUAN APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-(SERTATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula sebagai Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 17 Maret 2015 Nomor 59/Pdt.G/2014/PN.Sel;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Pembading semula Penggugat adalah ahli waris dari I Ketut Lanus Bin Made Gandek yang telah meninggal dunia pada tahun 2009
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah Harta Peninggalan /warisan milik dari Almarhum I Ketut Lanus;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VI/Tergugat VI dan Terbanding VII/Tergugat VII adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Hukum segala Surat yang dibuat oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V, Terbanding VI/Tergugat VI, Terbanding VII/Tergugat VII atas peralihan tanah sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum sertifikat hak milik atas nama Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI / Tergugat VI atas tanah sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV/Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V dan Terbanding VI / Tergugat VI, atau siapapun yang menguasai dan/memperoleh tanah karenanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tanpa kecuali kepada Penggugat dan Ahli Waris I Ketut Lanus secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(sertatus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 84/PDT/2015/PT MTR |
|
Nomor | 84/PDT/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Nyoman Sumaneja, Brcorry Sahusilawane |
Panitera | Ida Bagus Putu Mega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan