Putusan PN MEDAN Nomor 273/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gosen Butarbutar |
Hakim Anggota | Fahren, Eliwarti |
Panitera | - Janson Manihuruk |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah Perkawinan Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 678/U/MDN/2011 tertanggal 11 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan;3. Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 678/U/MDN/2011 tertanggal 11 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan Putus karena Perceraian;4. Menetapkan Hak Asuh atau Perwalian anak Penggugat dan Tergugat yang belum dewasa bernama DILL DART YUSAC SEMBIRING KEMBAREN, Tempat/Tanggal Lahir : Medan, 05 Mei 2012, Umur 7 Tahun, Laki-Laki, jatuh ke tangan Penggugat sebagai Ibunya;5. Menghukum Tergugat sebagai seorang Ayah untuk memberikan Biaya kebutuhan hidup sehari-hari Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama DILL DART YUSAC SEMBIRING KEMBAREN, Tempat/Tanggal Lahir : Medan, 05 Mei 2012, Umur 7 Tahun, Laki-Laki, setiap bulan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirim kan salinan Putusan Perceraian ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjd) tanpa bermeterai kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan yang sekarang bernama Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan;7. Memerintahkan Penggugat dan / atau Tergugat agar paling lambat dalam masa 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk segera melaporkan adanya putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk didaftarkan dan diterbitkannya akta perceraian;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp1.196.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3076 K/Pdt/2022
Pertama : 273/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik890