Putusan PT MATARAM Nomor 182/PDT/2012/PT MTR |
|
Nomor | 182/PDT/2012/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | Agus Subekti, Brumbu Jama |
Panitera | Ida Bagus Putu Mega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING, SEMULA SEBAGAI PARA PENGGUGAT ;----------------------------------------------------- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;--------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding, semula sebagai Para Penggugat ;----------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/PDT/2012/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 182/PDT/2012/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/Pdt/2014
Banding : 182/PDT/2012/PT MTR
Statistik5534