- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (DJASMONO BIN RASIYONO) untuk melakukan perkawinan ketiga dengan seorang perempuan bernama KASRI BINTI KASMADI;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Sebidang tanah pertanian Tegal yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 1595 m2 (lima belas ribu sembilan puluh lima meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri bangunan terletak di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 288 m2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah pertanian Tegal yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 4280 m2 (empat ribu dua ratus delapan puluh meter persegi ) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah pertanian yang terletak diDesa Pucangan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 2000 m2 (dua ribu meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Cendoro Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 92 m2 (sembilan puluh dua meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Cendoro Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 1000 m2 (seribu meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Bekas GI yang terletak di Desa Cendoro Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Gunung yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 1976 m2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Tegal yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 1336 m2 (seribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Sawah yang terletak di Dusun Pomahan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 401 m2 (empat ratus satu meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah tanah Gunung yang terletak di Dusun Krajan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 2015 m2 (dua ribu lima belas meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah tanah Gunung yang terletak di Dusun Krajan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 2140 m2 (dua ribu seratus empat puluh meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Dusun Pomahan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 588 m2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Sebidang tanah Sawah yang terletak di Dusun Pomahan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan luas kurang lebih 1833 m2 (seribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) atas nama DJASMONO;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Sebidang tanah pekarangan seluas 2079 M2 yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
- Sebidang Tanah luas 416 M2 di atasnya dibangun sebuah rumah terletak di Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
- Sebidang tanah luas 281 M2 diat asnya dibangun sebuah rumah terletak di Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
- Sebidang tanah luas 133 m2 terletak di Sesa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 1992/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
|
Nomor | 1992/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Juaeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhsin, Hakim Anggota H. Hamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I adalah harta bersama Pemohon dan Termohon I; adalah harta bersama Pemohon dan Para Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1992/Pdt.G/2021/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1992/Pdt.G/2021/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1992/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Statistik7221