- Menyatakan Terdakwa Farhan Faruk Khadafi Alias Farhan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP OPPO A12 dengan Imei :- IMEI I 868532059124951- IMEI II 868532059124944- SIMCARD I 0821468560632;
- 1 (satu) bungkus rokok surya 12 gudang garam filter kretek yang berisikan 5 (lima) batang rokok 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat Bruto keseluruhan sebesar 0,52 gram;
- 1 (satu) buah kertas HVS putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan 7 (tujuh) paket plastic klip yang digulung yang berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat Bruto keseluruhan sebesar 1,65 gram;
- 1 (satu) buah pipet kecil yang telah di potong berwarna putih yang dibungkus dengan plastic pembungkus sedotan;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah kunci motor Vario;
- 1 (satu) buah sepeda motor honda Vario;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Sry Andriani alias Cece; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik8920