- Menyatakan bahwa Terdakwa, Afrizal Raflys Alias Ap Alias Botak Bin Raflys tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta menggunakan surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Afrizal Raflys Alias Ap Alias Botak Bin Raflys oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 1408040312070369 dengan nomor seri : K. 1408.0257603 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Siak an. RAKHMANSYAH, SH NIP.195910101981031015 pada tanggal 15 Mei 2012. Kepala Keluarga an. AFRIZAL RAFLYS.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 1408040312070369 dengan nomor seri : K. 1408.0347118 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Siak an. RAKHMANSYAH, SH NIP.195910101981031015 pada tanggal 26 Juni 2015. Kepala Keluarga an. AFRIZAL RAFLYS.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 1408042606150002 dengan nomor seri : K. 1408.0347132 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Siak an. RAKHMANSYAH, SH NIP.195910101981031015 pada tanggal 26 Juni 2015. Kepala Keluarga an. NELA SEPMILIA .
- 1 (satu) buah buku nikah untuk istri dengan Kutipan akta nikah nomor : 077 / 18 / III / 2001 tanggal 09 Maret 2001 an. Afrizal Raflys dan an Nela Sepmilia
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 306/Pid.B/2021/PN Sak |
|
| Nomor | 306/Pid.B/2021/PN Sak |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
| Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
| Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi NELA SEPMILIA. |
| Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 306/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik10938

