- Menyatakan Terdakwa Sanjaya Als Jaya Bin Hambali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Dan Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun denda sebesar Rp 1. 000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap harus diganti dengan penjara selama 2 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastic klip bening;
- 2 (dua) buah plastic klip bening digunakan sebagai pembungkus;
- 1 (satu) buah mikrofon mainan anak-anak warna kuning merah;
- 1 (satu) unit kompor gas merk Hock;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CS 1 warna hitam tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisa Bong yang terbuat dari botol minuman merk yakult;
- 1 (satu) helai celana levis pendek.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik5213