- Menyatakan terdakwaSOKHI JATULO JEGA Als JEGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu ATM 6013 0102 2624 0621;
- 4 (empat) lembar kertas yang berisikan rekapan angka togel
- Uang tunai sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 321/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 321/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 321/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik7421