- Menyatakan Terdakwa CAHYO DANI PRASTYA alias CENDOL Bin SUNARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar?, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 197 Undang-undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Membebaskan Terdakwa CAHYO DANI PRASTYA alias CENDOL Bin SUNARDI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CAHYO DANI PRASTYA alias CENDOL Bin SUNARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) butir kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl;
- Sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir jadi jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir tablet warna putih bertuliskan huruf Y;
- Sebuah bungkus rokok Esse Berry Pop warna putih yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir jadi jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir tablet warna putih bertuliskan huruf Y;
- Sebuah bungkus rokok Gudang Garam warna coklat yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir jadi jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir tablet warna putih bertuliskan huruf Y;
- Sebuah bungkus rokok LA menthol warna putih biru yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir jadi jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir tablet warna putih bertuliskan huruf Y;
- 11 (sebelas) kamplet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan setiap kampletnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg jadi total keseluruhan 118 (seratus delapan belas) butir obat Alprazolam 1 mg;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A 5 S warna merah dengan nomor simcard 085802434132;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Krg |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2020/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500; (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2020/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2020/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2020/PN Krg
Statistik984